PROTECTION OF WOMEN VICTIMS OF VIOLENCE IN INDONESIA: PERSPECTIVE OF CRIMINAL LAW
DOI:
https://doi.org/10.46827/ejsss.v7i1.1171Λέξεις-κλειδιά:
protection, women victims of violence, criminal lawΠερίληψη
This research aims to find out the protection arrangements for women victims of violence in Indonesia: Criminal law perspective. The methods used are qualitative descriptive with normative research referring to written regulations and other legal materials. The results showed that the completion of women victims of violence in Indonesia with mediation in a form of consensus deliberation and customary law and Islamic law.
Article visualizations:
Αναφορές
Arief Hanafi. 2017. Legal Protection against Woman Victim by The Indonesian Domestic Violence Act 23, 2004, Sriwijaya Law Review, 1 (1), 88-97
Ayatrohaedi. 1986. Kepribadian Budaya Bangsa (local Genius). Jakarta: Pustaka Jaya.
Hartono Bambang. 2014. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Keadilan Progresif, 5 (1) 2-19
Jamaa La. 2014. Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal CITA Hukum, II (2), 249-272.
Johny Hadiarti Ruby. 2011. Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan (Studi Etiologi Kriminal di Wilayah Hukum Polres Banyumas), Jurnal Dinamika Hukum, 11 (2), 214-229
Luhulima, A.S, 2000, Pemahaman Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: PT.Alumni.
Rani Nabella Puspa. 2016. Penerapan Sanksi Adat Melayu Kerajaan Siak Sri Indrapura Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial, dan Budaya, 1 (2), 291-314.
Ngani Nico. 2012. Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Waluyo Bambang. 2010. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta, Sinar Grafika
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006.


